Monday, October 1, 2007

Cuti Bersama

Horeeee....!!! tapi ???

Itu reaksi saya ketika membaca di detik.com kalo pemerintah merevisi (seperti biasa) kebijaksanaan / pemaksaan cuti bersama yang sebelumnya hanya 3 hari yaitu tanggal 12,15 dan 16 oktober 2007 menjadi 6 hari !!! jadi libur dari tanggal 12 oktober sampai 21 oktober 2007.

Jadi jatah cuti saya di potong 6 hari !!! loh jadi kalo suatu saat ada kejadian yang mendesak atau penting gak bisa ambil cuti lagi dong masa harus membolos????

Dalam 1 tahun berarti 11 hari cuti bersama yang harus diambil oleh pekerja tanpa bisa berbuat apa-apa, kenapa pemerintah malah membuat kebijaksanaan yang tidak populer seperti ini ? apakah tidak bisa diberikan kebebasan kepada perusahaan atau karyawan untuk menggunakan hak cutinya sesuai dengan kebutuhannya ?

Kalau kebijaksanaan ini hanya dibuat untuk pegawai neger sipil mungkin saya tidak akan ambil pusing karena cuti gak cuti mereka toh sudah meliburkan diri seperti biasa.

Tolong pemerintah jangan merevisi suatu keputusan secara mendadak seperti ini karena banyak yang mungkin sudah membuat rencana ambil cuti menjadi berantakan

Thursday, September 20, 2007

NPWP

Hari ini saya mendapat kartu NPWP yang artinya saya sudah dapet nomer NPWP.

Seperti iklannya yang gencar akhir-akhir ini kalo belum punya NPWP apa kata dunia ?

Apa sih NPWP itu ? apabila kita buka situs http://www.pajak.go.id/fatq/KewajibanMemilikiNPWPNPPKP/?searchterm=npwp
didalamnya dapat kita temukan beberapa penjelasan mengenai apasih NPWP itu, dan dibawah ini salah satunya. Silahkan klik diatas untuk melihat penjelasan lebih lanjut.
Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Menurut saya sih ok - ok saja bila pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat giat menyisir perorangan yang belum memiliki NPWP tapi yang paling penting adalah uang pajak yang telah di setor tidak digunakan untuk kepentingan sendiri tetapi untuk kepentingan pembangunan negara atau bangsa.

Sesuai dengan motto Dirjen Pajak : Bersama Anda Membangun Bangsa

blog perdana

Alhamdullilah...akhirnya ada waktu dan kemauan juga membuat blog ini.Walau rasanya basbang karena udah jutaan orang yang bikin kaya beginian.Tapi paling gak saya termasuk salah satunya kan...Sebenarnya sudah lama sekali sih pengen buat yang beginian tapi kayanya gak sempet-sempet, senangnya cuma melihat postingan orang lain aja.Hari ini waktu beli buku di gramedia gatot subroto mata tertuju ke salah satu buku membuat blog denga blogspot karangan Ridwan Sanjaya, saya buka buka sedikit ternyata isinya sangat simple dan mudah sekali dipahami untuk seorang pemula. Dengan gaya penulisan yang sederhana disertai dengan langkah langkah dalam pembuatan blog terasa sangat mudah sekali membuat suatu blog.